Sabtu, 27 Mei 2017

Bolehkah Sikat Gigi dan Kumur Saat Puasa? Ini Penjelasan Ahli Fiqih

Bolehkah Sikat Gigi dan Kumur Saat Puasa? Ini Penjelasan Ahli Fiqih



Baca Juga

Banyak diantara kita yang bertanya apakah menyikat gigi dan juga berkumur mampu membatalkan puasa?

tetapi, tentu buat menanggapi perihal itu butuh didasari oleh komentar dari ahlinya, ialah pakar fiqih yang benar mendalami ilmu tentang tata trik beribadah.

berikut merupakan pemaparan dari ustadz ahmad sarwat, lc. dari rumahfiqih. com menimpa hukum menyikat gigi dan juga berkumur kala berpuasa.

bahwa kita cermat hadits - hadits nabi, kita hendak menciptakan sebagian riwayat yang malah membolehkan seorang berkumur, asalkan tidak kelewatan sampai - sampai betul - betul terdapat yang masuk ke dalam rongga badan.

riwayatkan kalau rasulullah saw bersabda:

dari umar bin al - khatab ra. mengatakan, " sesuatu hari saya istirahat dan juga mencium isteriku sebaliknya saya berpuasa. kemudian saya datangi nabi saw dan juga bertanya, " saya telah melaksanakan suatu yang parah hari ini. saya telah mencium dalam kondisi berpuasa. "

rasulullah saw menanggapi, " tidakkah kalian ketahui hukumnya apabila kalian berkumur dalam kondisi berpuasa? " saya menanggapi, " tidak membatalkan puasa. " rasulullah saw menanggapi, " hingga mencium itu juga tidak membatalkan puasa. " (hr ahmad dan juga abu daud)

tidak hanya itu pula terdapat hadits lain yang pula acapkali diresmikan oleh para ulama bagaikan dalil kebolehan berkumur pada dikala berpuasa.

dari laqith bin shabrah ra. mengatakan kalau rasulullah saw bersabda, " sempurnakanlah wudhu, dan juga basahi sela jari - jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung) , kecuali apabila lagi berpuasa. " (hr arbaah dan juga ibnu khuzaemah menshahihkannya).

walaupun hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung) , tetapi para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur.

intinya, yang dilarang cuma apabila dicoba dengan kelewatan, sampai - sampai dikhawatirkan hendak terminum.

sebaliknya apabila istinsyaq ataupun berkumur biasa aja sebagaimana lazimnya, hingga hukumnya tidak hendak membatalkan puasa.

hingga dengan terdapatnya 2 dalil atsar ini, logika kita buat berkata kalau berkumur itu membatalkan puasa jadi gugur dengan sendirinya.

karena yang menetapkan batal ataupun tidaknya puasa bukan sekedar logika kita aja, melainkan logika juga senantiasa wajib mengacu kepada dalil - dalil syari yang terdapat.

apabila tidak terdapat dalil yang secara sharih dan juga shahih, barulah analogi dan juga qiyas yang bersumber pada logika dapat dimainkan.

terlebih lagi sebagian hadits lain membolehkan perihal yang lebih parah dari sekadar berkumur, ialah kebolehan seseorang yang berpuasa buat mencicipi masakan.

dari ibnu abbas ra, " tidak kenapa seseorang yang berpuasa buat mencicipi cuka ataupun masakan lain, sepanjang tidak masuk ke tenggorokan. " (hr bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)

pula tidak mengganggu puasa apabila seorang bersiwak ataupun menyikat gigi. walaupun tanpa pasta gigi, senantiasa aja zat - zat yang terdapat di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang pastinya secara logika tercantum ke dalam jenis makan dan juga minum.

tetapi karna terdapat hadits yang secara tegas melaporkan ketidak - batalannya, hingga tentu aja kita simaklah apa yang dikatakan hadits tersebut.

dari nafi dari ibnu umar ra. kalau dia memandang tidak kenapa seseorang yang puasa bersiwak. (hr abu syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)




( sumber: http:// www. ramadhan. website/2016/06/bolehkah-sikat-gigi-dan-kumur-saat. html )

Related Posts

Bolehkah Sikat Gigi dan Kumur Saat Puasa? Ini Penjelasan Ahli Fiqih
4/ 5
Oleh