Baca Juga
BERITA VIRAL - DKDA (16) anak dari anggota DPRD Provinsi Bali yaitu DNR bersama dengan pelaku lainnya menganiaya dan menusuk prajurit TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan (20)di bagian dada dengan menggunakan pisau belati.
Yanuar yang masih menjalani pendidikan di Dikjur Infantri di Pulaki-Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali pun tewas.
"Iya benar pelaku penusuk korban D yang memegang pisau. Dia anak anggota Dewan Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra di Mapolsek Kuta Selatan.
Informasi yang dihimpun di internal Kepolisian, D merupakan pelaku utama kejadian tersebut. Awal kejadian, korban yang dijemput oleh beberapa temannya yang satu daerah di Kodim 1611 Badung dengan menggunakan sepeda motor, berniat ingin melakukan liburan ke Nusa Dua tempat temannya pada Sabtu malam.
Namun, korban diadang oleh pelaku di trotoar Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta, dini hari sekitar pukul 05.00 WITA.
"Korban ini katanya seorang Prada yang tinggal di asrama dodik latpur Pulaki, Singaraja, Buleleng. Dia katanya sedang liburan," ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.
I Wayan menerangkan polisi mengamankan para pelaku beberapa jam setelah kejadian dan mereka ini ditangkap saat mereka sedang berada di rumah termasuk juga pelaku utama tersebut. Menurutnya, kasus pengeroyokan tersebut murni menyangkut kenakalan remaja, karena para pelaku ini terbilang masih bau kencur atau anak di bawah umur.
"Kalau soal anak DPR enggak ada hubungannya, karena kasus ini menyangkut pelaku anak di bawah umur, kedua masalah keamanan menyangkut korban adalah TNI," ujarnya.
Kasusnya kini sedang ditangani oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polresta Denpasar, karena pelaku masih di bawah umur. "Untuk penanganan sudah diambil alih ke Polresta Denpasar.
Kita kembangkan yang lain termasuk saksi. Kita amankan 11 orang, dan yang terindikasi 5 pelaku, yang lainnya kita masih saksi-saksi," ujarnya.
Para pelaku terutama pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP, namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.
Sumber: Merdeka.com
Yanuar yang masih menjalani pendidikan di Dikjur Infantri di Pulaki-Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali pun tewas.
"Iya benar pelaku penusuk korban D yang memegang pisau. Dia anak anggota Dewan Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra di Mapolsek Kuta Selatan.
Informasi yang dihimpun di internal Kepolisian, D merupakan pelaku utama kejadian tersebut. Awal kejadian, korban yang dijemput oleh beberapa temannya yang satu daerah di Kodim 1611 Badung dengan menggunakan sepeda motor, berniat ingin melakukan liburan ke Nusa Dua tempat temannya pada Sabtu malam.
Namun, korban diadang oleh pelaku di trotoar Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta, dini hari sekitar pukul 05.00 WITA.
"Korban ini katanya seorang Prada yang tinggal di asrama dodik latpur Pulaki, Singaraja, Buleleng. Dia katanya sedang liburan," ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.
I Wayan menerangkan polisi mengamankan para pelaku beberapa jam setelah kejadian dan mereka ini ditangkap saat mereka sedang berada di rumah termasuk juga pelaku utama tersebut. Menurutnya, kasus pengeroyokan tersebut murni menyangkut kenakalan remaja, karena para pelaku ini terbilang masih bau kencur atau anak di bawah umur.
"Kalau soal anak DPR enggak ada hubungannya, karena kasus ini menyangkut pelaku anak di bawah umur, kedua masalah keamanan menyangkut korban adalah TNI," ujarnya.
Kasusnya kini sedang ditangani oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polresta Denpasar, karena pelaku masih di bawah umur. "Untuk penanganan sudah diambil alih ke Polresta Denpasar.
Kita kembangkan yang lain termasuk saksi. Kita amankan 11 orang, dan yang terindikasi 5 pelaku, yang lainnya kita masih saksi-saksi," ujarnya.
Para pelaku terutama pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP, namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.
Sumber: Merdeka.com
Cerita Anak Anggota DPRD Jadi Pelaku Utama Pembunuhan Anggota TNI
4/
5
Oleh
Unknown